Menu

Gerakan Serentak Wajib Memilah

  • Senin, 30 September 2024
  • 2801x Dilihat

Sudahkah kalian tahu?

Warga Kota Denpasar diwajibkan melakukan pemilahan sampah sesuai jenis dan membuang sampah sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Sesuai amanat dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar No 8 Tahun 2023, sampah organik dibuang pada hari Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu sedangkan sampah anorganik dibuang pada hari Selasa, Jumat dan Minggu.

Selain itu, Pihak swakelola yang mengangkut sampah dimasing-masing rumah juga ditegaskan untuk TIDAK MENGANGKUT jika sampahnya dalam keadaan TIDAK TERPILAH.

Nah sekarang sudah tahu kan ?

Yuk SEGERA ubah perilaku lama kita terhadap sampah dan bergerak bersama untuk lingkungan Kota Denpasar !