Mendukung program Pemerintah dengan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah sesuai dengan Peratuan Daerah Kota Denpasar No 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dan Instruksi Walikota No 1 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar mengadakan FGD (Focus Discusion Group) pada hari Jumat, 10 Mei 2024 di Desa Sumerta Klod Denpasar.
Masalah sampah merupakan tanggung jawab kita bersama guys !
Sesuai amanat dalan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023, semua warga Kota WAJIB melakukan pemilahan sampah dan membuang sampah sesuai dengan harinya.