Menu

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054

  • Kamis, 21 Mei 2026
  • 9x Dilihat

Kota Denpasar memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054 sebagai arah pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.
Sekarang saatnya kita ikut bergerak bersama menjaga lingkungan Kota Denpasar. Mulailah dari langkah sederhana, seperti mengelola sampah dari sumbernya, melakukan penghijauan, menghemat air dan energi, serta tidak membuang sampah sembarangan maupun ke sungai.
Mari bergandengan tangan ambil bagian dalam aksi peduli lingkungan dan wujudkan Denpasar yang bersih, hijau, dan berkelanjutan untuk masa depan kita bersama.